Sabtu, 10 April 2010 - 22:51:14 WIBPerubahan KTP Elektronik Harus Melalui Pengadilan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Musirawas - Dibaca: 491 kali

MUSIRAWAS, disdukcapil: PEMBUATAN Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak boleh diwakilkan. Bila terjadi kesalahan, perubahan mendasar data penduduk, harus melalui pengadilan.
Demikian ditegaskan Kepala Bidang
Informasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Musirawas, Sumateraselatan, Tanang, Selasa pekan lalu (27/7).
"Data
berbeda dengan yang dimasukkan, yang berhak menentukan itu sebagai
biodata asli atau tidak adalah pengadilan," katanya. "Namun, kalau cuma
perbedaan ejaan nama di e-KTP dan dokumen berharga, hal itu bisa
diperbaiki di tingkat kabupaten.
Dengan pembuatan e-KTP melalui
verifikasi ketat, perekaman sidik jari, tanda tangan dan tidak boleh
diwakilkan dalam mendaftarkan diri, maka kemungkinan data ganda penduduk
di Musirawas, mendekati nol. Selain itu, penerapan e-KTP juga dapat
meminimalisir terjadinya eksodus penduduk, kecuali memang secara resmi ada yang mengajukan permohonan pindah penduduk. "Apapun alasannya dengan pencocokan biodata perubahan status penduduk bisa dideteksi," ungkapnya. "Namun, untuk ideal dan sempurna memang memerlukan waktu yang lama.
Bangsa Jerman saja untuk memodernisasi data penduduk butuh 15 tahun, dan Malayasia butuh tujuh tahun. Dan Indonesia memang perlu lebih cepat dari kedua negara itu sesuai kemajuan zaman saat ini." (red)

1 Komentar :
bangkit
07 November 2011 - 23:44:08 WIB
masih banyak warga yg memiliki dual KTP. kalo pada mo ngaku.
<< First | < Prev | 1 | Next > | Last >>
Isi Komentar :





Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 