Selasa, 09 Agustus 2011 - 07:46:09 WIBPenghargaan Kependudukan untuk Kabupaten Musi Rawas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Musirawas - Dibaca: 155 kali

"Penyerahan penghargaan itu dalam rangka kegiatan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2011 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak". Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi Pemkab Musi Rawas dikarenakan keberhasilan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2009 tentang pelayanan kependudukan dan catatan sipil, yang sudah dimulai sejak Tahun 2007, kata Kepala Bagian Humas kgs. effendi feri S.STP, M.Si.
Penghargaan tersebut diterima bupati musi rawas yang diwakili kadin catatan sipil Drs H Dian Candra.Msi, pada Hari Sabtu 22 Juli 2011 di Gedung Lounge XXI Plaza Senayan, Jakarta.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Linda Gumelar, mengatakan penghargaan yang diberikan itu sebagai wujud keberhasilan Pemerintah Kab Musi Rawas meluncurkan Program Pelayanan Masyarakat Pembuatan Akta Kelahiran Gratis. Selain itu penghargaan yang diterima tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Kepala Daerah, yang secara kongkrit memenuhi hak sipil anak sebagai warga negara yang mempunyai hak yang sama di muka hukum.
"Akta kelahiran sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memberikan perlindungan terhadap status, dan hak sipil seseorang," katanya. Akta kelahiran saat ini sudah menjadi syarat untuk masuk sekolah, mencari pekerjaan dan kepentingan lainnya, jelasnya. Pemberian pelayanan publik gratis tersebut diperlukan oleh masyarakat, juga untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan administrasi kependudukan, sekaligus untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Penghargaan ini juga diberikan kepada 34 bupati/walikota lainnya. “Di Sumatera Selatan hanya enam daerah yang mendapatkan penghargaan ini, kata Kgs Feri
Sementara itu, Bupati Musi Rawas, H. Ridwan Mukti melalui Humas Musi Rawas Kgs Effendi Feri mengatakan bahwa, penghargaan yang diterima ini adalah wujud keseriusan Pemkab Musi Rawas dan instansi terkait dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Salah satu poin penting dari Perda ini adalah masyarakat tidak lagi dibebankan biaya pembuatan akte kelahiran, khususnya akte kelahiran di bawah usia 60 hari. Dengan pelayanan gratis ini, warga terus memanfaatkannya, terbukti dari tahun ke tahun, jumlah warga yang mengurus Akte Kelahiran terus mengalami peningkatan. Apalagi sejak Pemerintah mewajibkan untuk melampirkan Akte Kelahiran sebagai syarat untuk masuk sekolah.
Sementara Kadin Capil, H.Dian Candra mengatakan bahwa ini kali keduanya Pemkab Musi Rawas khususnya Dinas Catatan Sipil Mendapat Penghargaan di bidang pelayanan dan catatan sipil kab musi rawas dan ini bukti Pemkab Musi Rawas seriusan dalam bekera sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Beliau mengutip apa yang disebutkan oleh World Vision Indonesia bahwa hak pertama anak setelah dilahirkan yang seharusnya diberikan negara adalah dicatatkan kelahirannya dan mendapat akta kelahiran, sebagaimana dinyatakan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia pada 1990. UU No 39/1999 tentang HAM dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juga menyebutkan, identitas anak harus diberikan oleh negara sejak anak dilahirkan, dituangkan dalam akta kelahiran. Kewajiban negara menyediakan akta kelahiran juga ditegaskan UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

1 Komentar :
Jasa Pengiriman
22 Oktober 2011 - 12:38:09 WIB
selamat ya ^_^
<< First | < Prev | 1 | Next > | Last >>
Isi Komentar :






Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 