Prosedur Akta
Diposting tanggal: 09 Agustus 2011

Prosedur Pencatatan Kelahiran WNI di Tempat Domisili Ibunya

Penduduk

Datang ke Kantor Desa/Lurah membawa persyaratan:

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran lainnya.
  2. Nama dan identitas  saksi kelahiran
  3. KK dan Kopi KTP orang tua yang ditanda tangani oleh Kadis DKCS
  4. Kopi buku nikah/Akta perkawinan orang tua

Desa/Kelurahan

  1. Menerima, meneliti berkas  persyaratan.
  2. Mengisi & menerbitkan F-2.01 (4 rangkap)
  3. Kades/lurah menandatangani & cap F-2.01
  4. Menyerahkan F-2.01 lbr 2 kepada penduduk ybs
  5. Mencatat dalam BHPPK dan BIP.
  6. Menyimpan F-2.01 lembar 1 sebagai arsip
  7. Mengirimkan F-2.01 lembar 1 & 4 beserta berkas pelaporan ke kecamatan.

Kecamatan

  1. Menerima & meneliti F-2.01dan berkas pelaporan
  2. Jika ada TPDK/SIAK Online (Merekam F-2.01)
  3. Menyimpan F-2.01 lbr 4 sebagai arsip & mencatat dalam BHPPK
  4. Mengrim lembar ke-1 & berkas persyaratan dengan surat pengantar Camat ke DKCS kabupaten untuk proses penerbitan
  5. Jika tidak ada TPDK/SIAK Online mengirimkan F-2.01 lbr 1 & berkas persyaratan ke DKCS Kabupaten untuk proses perekaman & penerbitan

Dinas Kabupaten/DKCS

  1. Terima dan teliti berkas pelaporan kelahiran
  2. Melakukan perekaman data F-2.01 lbr 1
  3. Mencetak/penerbitan kutipan akta kelahiran
  4. Melakukan proses pencatatan & tanda tangan Registrasi & Kutipan akta kelahiran
  5. Menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada penduduk ybs.

Menyimpan berkas register akta kelahiran & berkas laporan kelahiran

Prosedur Pencatatan Kelahiran WNI diluar Domisili Ibunya

Penduduk

Datang ke DKCS Kab. Dengan membawa persyaratan:

  1. Mengisi formulir F-2.01
  2. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran lainnya.
  3. Nama dan identitas  saksi kelahiran
  4. KK dan Kopi KTP orang tua yang ditanda tangani oleh Kadis DKCS
  5. Kopi buku nikah/Akta perkawinan orang tua

Dinas Kabupaten/DKCS

  1. Terima dan teliti berkas pelaporan kelahiran
  2. Melakukan perekaman data F-2.01 lbr 1
  3. Mencetak/penerbitan kutipan akta kelahiran
  4. Melakukan proses pencatatan & tanda tangan Registrasi & Kutipan akta kelahiran
  5. Menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada penduduk ybs.
  6. Menyimpan berkas register akta kelahiran & berkas laporan kelahiran

Memberitahukan & melaporkan kelahiran kepada instansi pelaksana domisili ibunya.

Waktu dan Biaya

  • Waktu Penyelesaian:
    Selama 3 (tiga) hari kerja (dihitung setelah pendaftaran dalam kondisi normal)
  • Biaya:
    WNI Rp. 0,- (Gratis)

Keterangan

DKCS = Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
TPDK = Tempat Perekaman Data Kependudukan
BHPPK = Buku Harian Peristiwa Penting Kependudukan
BIP = Buku Induk Penduduk
KK = Kartu Keluarga
KTP = Kartu Tanda Penduduk