Prosedur Akta
Diposting tanggal: 09 Agustus 2011

Prosedur Pencatatan Kelahiran WNI di Tempat Domisili Ibunya
Prosedur Pencatatan Kelahiran WNI diluar Domisili Ibunya
Penduduk
Diposting tanggal: 09 Agustus 2011

Prosedur Pencatatan Kelahiran WNI di Tempat Domisili Ibunya
Penduduk
Datang ke Kantor Desa/Lurah membawa persyaratan:
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran lainnya.
- Nama dan identitas saksi kelahiran
- KK dan Kopi KTP orang tua yang ditanda tangani oleh Kadis DKCS
- Kopi buku nikah/Akta perkawinan orang tua
Desa/Kelurahan
- Menerima, meneliti berkas persyaratan.
- Mengisi & menerbitkan F-2.01 (4 rangkap)
- Kades/lurah menandatangani & cap F-2.01
- Menyerahkan F-2.01 lbr 2 kepada penduduk ybs
- Mencatat dalam BHPPK dan BIP.
- Menyimpan F-2.01 lembar 1 sebagai arsip
- Mengirimkan F-2.01 lembar 1 & 4 beserta berkas pelaporan ke kecamatan.
Kecamatan
- Menerima & meneliti F-2.01dan berkas pelaporan
- Jika ada TPDK/SIAK Online (Merekam F-2.01)
- Menyimpan F-2.01 lbr 4 sebagai arsip & mencatat dalam BHPPK
- Mengrim lembar ke-1 & berkas persyaratan dengan surat pengantar Camat ke DKCS kabupaten untuk proses penerbitan
- Jika tidak ada TPDK/SIAK Online mengirimkan F-2.01 lbr 1 & berkas persyaratan ke DKCS Kabupaten untuk proses perekaman & penerbitan
Dinas Kabupaten/DKCS
- Terima dan teliti berkas pelaporan kelahiran
- Melakukan perekaman data F-2.01 lbr 1
- Mencetak/penerbitan kutipan akta kelahiran
- Melakukan proses pencatatan & tanda tangan Registrasi & Kutipan akta kelahiran
- Menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada penduduk ybs.
Menyimpan berkas register akta kelahiran & berkas laporan kelahiran
Prosedur Pencatatan Kelahiran WNI diluar Domisili Ibunya
Penduduk
Datang ke DKCS Kab. Dengan membawa persyaratan:
- Mengisi formulir F-2.01
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran lainnya.
- Nama dan identitas saksi kelahiran
- KK dan Kopi KTP orang tua yang ditanda tangani oleh Kadis DKCS
- Kopi buku nikah/Akta perkawinan orang tua
Dinas Kabupaten/DKCS
- Terima dan teliti berkas pelaporan kelahiran
- Melakukan perekaman data F-2.01 lbr 1
- Mencetak/penerbitan kutipan akta kelahiran
- Melakukan proses pencatatan & tanda tangan Registrasi & Kutipan akta kelahiran
- Menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada penduduk ybs.
- Menyimpan berkas register akta kelahiran & berkas laporan kelahiran
Memberitahukan & melaporkan kelahiran kepada instansi pelaksana domisili ibunya.
Waktu dan Biaya
- Waktu Penyelesaian:
Selama 3 (tiga) hari kerja (dihitung setelah pendaftaran dalam kondisi normal) - Biaya:
WNI Rp. 0,- (Gratis)
Keterangan
DKCS = Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
TPDK = Tempat Perekaman Data Kependudukan
BHPPK = Buku Harian Peristiwa Penting Kependudukan
BIP = Buku Induk Penduduk
KK = Kartu Keluarga
KTP = Kartu Tanda Penduduk





Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 