Prosedur Akta Perkawinan
Diposting tanggal: 14 Agustus 2011

Prosedur Akta Perkawinan
Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan
Diposting tanggal: 14 Agustus 2011

Prosedur Akta Perkawinan
Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:
- Surat Bukti Perkawinan Agama
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan dari Lurah
- Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
- Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
- 2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
- Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
- Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
- Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
- Passport bagi WNA
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
- Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
- SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan
- 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat
- Catatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan





Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 