Prosedur Akta Perkawinan
Diposting tanggal: 14 Agustus 2011

 Prosedur Akta Perkawinan

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

  • Surat Bukti Perkawinan Agama
  • Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan dari Lurah
  • Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
  • Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
  • 2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
  • Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
  • Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  • Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
  • Passport bagi WNA
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
  • Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan
  • 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat
  • Catatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan