Fungsi
Diposting tanggal: 14 Agustus 2011

Fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas

 

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kaputan Musi Rawas mempunyai fungsi sebagai berikut :

    * Perumusan kebijaksanaan dan bimbingan teknis di bidang penyelenggaraan pendaftaran dan pencatatan penduduk.

    * Penyelengaraan pendaftaran dan pencatatan penduduk yang meliputi kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, kematian, kedatangan, kepindahan serta kegiatan lain yang berhubungan dengan administrasi pendaftaran dan pencatatan penduduk.

    * penelitian atas persyaratan pendaftaran dan pencatatan penduduk.

    * Penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Penduduk Sementara (NIPS), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Akta Kematian dan Akta Pengangkatan Anak serta surat-surat keterangan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk lainnya.

    * Penyelenggaraan kegiatan perubahan dan perbaikan terhadap penerbitan hasil pendaftaran dan pencatatan penduduk yang disebabkan mutasi/Akta Pengangkatan Anak serta surat-surat keterangan Pendaftaran Pencatatan Penduduk lainnya.

    * Penyelenggaraan kegiatan perubahan dan perbaikan terhadap penerbitan hasil pendaftaran dan pencatatan penduduk yang disebabkan mutasi/perubahan biodata penduduk.

    * Penyuluhan dalam rangka pengendalian mobilitas penduduk terhadap peraturan pendaftaran dan pencatatan penduduk.

    * Pembinaan penyelenggaraan administrasi pendaftaran dan pencatatan penduduk.

    * Pengawasan, pengusutan dan pemeriksaaan terhadap pelanggaran peraturan pendaftaran dan pencatatan penduduk.

    * Penyelesaian sengketa pendaftaran dan pencatatan penduduk.

    * Pengumpulan, pengolahan, analisa serta penyajian data informasi hasil pendaftaran dan pencatatan penduduk untuk keperluan instansi lain dan masyarakat.

    * Penyimpanan dan pemeliharaan arsip pendaftaran pencatatan penduduk dan Register Akta Penduduk.

    * Pengelolaan dukungan teknis dan administrative.