Dasar Hukum Penyelenggara
Diposting tanggal: 14 Agustus 2011

Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Musi Rawas


Pelayanan masyarakat bidang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas diselenggarakan berdasarkan dasar hukum berikut :

  • - Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa
  • - Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130 Jo. Tahun 1919 Nomor 81 tentang Pencatatan Sipil Golongan Tionghoa
  • - Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 Jo. Tahun 1927 Nomor 564 tentang Catatan Sipil Golongan Indonesia
  • - Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75 Jo. Tahun 1936 Nomor 606 tentang Pencatatan Sipil bagi Kristen Jawa, Madura dan Minahasa
  • - Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Negara Nomor 1647)
  • - Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019)
  • - Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437)
  • - Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara 3475)
  • - Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
  • - Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235)
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050)
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3742)
  • - Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)
  • - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia