Layanan KTP
Diposting tanggal: 09 Agustus 2011
KEPEMILIKAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Sebagai Tanda pengenal Domisili Tempat Tinggal
Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Diposting tanggal: 09 Agustus 2011
KEPEMILIKAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Sebagai Tanda pengenal Domisili Tempat Tinggal
Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
I. Umum
- Kartu Tanda Penduduk yang disingkat KTP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia
- KTP sebagai tanda pengenal dalam pelayanan public dan keterangan domisili yang sah.
- Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/pernah kawin berhak mendapatkan KTP
- Setiap penduduk hanya memilliki satu (1) KTP.
- KTP WNI berlaku untuk masa waktu 5 tahun
- Bagi penduduk WNI yang telah berusia 60 tahun ke atas akan diberikan KTP yang berlaku seumur hidup.
- KTP diterbitkan oleh pemerintah kabupaten yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh Bupati/Walikota.
II. Persyaratan Permohonan KTP Bagi WNI
- Permohonan KTP Baru
- Mengisi formulir F1-01 ditanda tangani oleh pemohon dan ditanda tangani & cap kades/lurah.
- Kopi KK yang ditanda tangani & cap Kepala DKCS Kabupaten.
- Kopi buku nikah /kutipan akta perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin/pernah kawin.
- Bagi pemohon yang mengajukan perubahan biodata penduduk melampirkan photo copy surat bukti/keterangan peristiwa penting/kependudukan yang dialami, mengisi F.1-03.
- Foto kopi kutipan akta kelahiran.
- Permohonan perpanjangan KTP
- Mengisi formulir F1-07 ditanda tangani pemohon dan ditanda tangani & cap kades/lurah.
- Menyerahkan KTP lama.
- Menunjukkan ditandatangani dan cap DKCS kabupaten.
- Permohonan KTP pengganti
- Mengisi formulir F1-07 ditanda tangani pemohon dan ditanda tangani & cap kades/lurah.
- Bagi pemohon KTP yang rusak menyerahkan KTP yang rusak.
- Bagi pemohon yang kehilangan KTP menyerahkan surat kehilangan KTP.
- Menunjukkan KK yang ditanda tangani & cap DKCS Kabupaten.






Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 