Layanan KTP
Diposting tanggal: 09 Agustus 2011

KEPEMILIKAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Sebagai Tanda pengenal Domisili Tempat Tinggal

Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  4. Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  5. Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

I. Umum

  1. Kartu Tanda Penduduk yang disingkat KTP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia
  2. KTP sebagai tanda pengenal dalam pelayanan public  dan keterangan domisili yang sah.
  3. Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/pernah kawin berhak mendapatkan KTP
  4. Setiap penduduk hanya memilliki satu (1) KTP.
  5. KTP WNI berlaku untuk masa waktu 5 tahun
  6. Bagi penduduk WNI yang telah berusia 60 tahun ke atas akan diberikan KTP yang berlaku seumur hidup.
  7. KTP diterbitkan oleh pemerintah kabupaten yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh Bupati/Walikota.

II. Persyaratan Permohonan KTP Bagi WNI

  1. Permohonan KTP Baru
    • Mengisi formulir F1-01 ditanda tangani oleh pemohon dan ditanda tangani & cap kades/lurah.
    • Kopi KK yang ditanda tangani & cap Kepala DKCS Kabupaten.
    • Kopi buku nikah /kutipan akta perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin/pernah kawin.
    • Bagi pemohon yang mengajukan perubahan biodata penduduk melampirkan photo copy surat bukti/keterangan peristiwa penting/kependudukan yang dialami, mengisi F.1-03.
    • Foto kopi kutipan akta kelahiran.
  2. Permohonan perpanjangan KTP
    • Mengisi formulir F1-07 ditanda tangani pemohon dan ditanda tangani & cap kades/lurah.
    • Menyerahkan KTP lama.
    • Menunjukkan ditandatangani dan cap DKCS kabupaten.
  3. Permohonan KTP pengganti
    • Mengisi formulir F1-07 ditanda tangani pemohon dan ditanda tangani & cap kades/lurah.
    • Bagi pemohon KTP yang rusak menyerahkan KTP yang rusak.
    • Bagi pemohon yang kehilangan KTP menyerahkan surat kehilangan KTP.
    • Menunjukkan KK yang ditanda tangani & cap DKCS Kabupaten.