Prosedur KTP
Diposting tanggal: 09 Agustus 2011

Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Penduduk

  • Datang ke kantor Desa/Lurah membawa surat pengantar /laporan , dari Kadus/RT dan persyaratan yang diperlukan.

Desa/kelurahan

  • Petugas registrasi (Sekdes) menerima, meneliti berkas pelaporan dan persyaratan dengan melihat BIP, BMP, atau hasil print out DKCS.
  • Jika biodata penduduk perkeluarga telah memiliki NIK dari DKCS, selanjutnya mengisi formulir F!-07 (permohonan KTP) ditanda tangani pemohon dan ditanda tangani & cap kades/lurah.
  • Jika ada perubahan maka mengisi F1-05 (surat pernyataan perubahan data kependudukan) dan F1-03 formulir biodata untuk perubahan data.
  • Jika tidak ada, maka mengisi F1-01 biodata penduduk perkeluarga
  • Mencatat dalam BHPPK.
  • Membawa persyaratan yang ditentukan , ditanda tangani pemohon dan ditanda tangani dan cap kades/lurah ke kecamatan.

Kecamatan

  • Petugas pada seksi pelayanan umum menerima, meneliti (verifikasi dan validasi) melalui BIP, BMP dan mencatat dalam BHPPK, selanjutnya diserahkan ke seksi pemerintahan.
  • Petugas operator DafDuk pada seksi pemerin tahan melakukan pemotretan /foto sesuai tahu kelahiran, perekaman/entri  data cetak KTP. Jika ada TPDK/SIAK Online (tersambung ke database kependudukan DKCS Kabupaten)
  • Jika tidak ada TPDK/SIAK Online maka operator pendaftaran penduduk kecamatan membawa berkas persyaratan yang diperlukan ke TPDK DKCS kabupaten untuk  melakukan pemotretan/foto sesuai tahun  kelahiran

Dinas kabupaten/DKCS

  • Petugas pada seksi pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan mencatat dalam BHPPK.
  • Menyiapkan blanko KTP/B1.02 sesuai dengan kebutuhan.
  • Jika di kecamatan belum  ada TPDK/SIAK Online (belum tersambung ke database kependudukan DKCS Kabupaten) maka proses pemotretan/photo, perekaman/entri data dan cetak KTP langsung dilakukan di TPDK DKCS Kabupaten.
  • Hasil print out berupa KTP/B1.02 yang sudah di cap kepala DKCS bersama lampiran berkasnya dibawa kembali ke kecamatan sebagai arsip sedangkan  KTP dikirim ke kantor desa/lurah untuk diserahkan kepada penduduk ybs.

PENTING

Ketentuan mengenai pas foto pada KTP:

Dalam KTP dimuat pas foto berwarna penduduk yang bersangkutan dengan latar belakang sebagai berikut:

  • Bagi penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas foto berwarna merah;
  • Bagi penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas foto berwarna biru

Pas foto sebagaimana yang dimaksud di atas memuat ketentuan sebagai berikut:

  • 70% tampak wajah
  • Diperkenankan memakai jilbab namun tidak diperkenankan hanya terlihat bagian mata saja/ menggunakan cadar.

Biaya

Berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun  2009 tentang Retribusi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil ( tidak dipungut biaya/gratis).