Prosedur KK
Diposting tanggal: 09 Agustus 2011

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Penduduk

Datang ke kantor Desa/Lurah membawa surat pengantar/laporan dari  Kadus/RT dan persyaratan yang diperlukan.

Desa/kelurahan

  1. Petugas registrasi (Sekdes) menerima, meneliti berkas, pelaporan dan persyaratan dengan melihat BIP, BMP atau hasil print out DKCS.
  2. Jika biodata penduduk perkeluarga telah memiliki NIK dari DKCS, selanjutnya mengisi formulir F1-06 (permohonan KK) ditanda tangani pemohon dan ditanda tangani & cap kades/lurah.
  3. Jika ada perubahan maka mengisi F1-05 (surat pernyataan perubahan data kependudukan) dan F1-03 formulir biodata perindividu untuk perubahan data.
  4. Jika tidak ada, maka mengisi F1-01 biodata penduduk perkeluarga bila diyakini sebagai penduduk setempat.
  5. Mencatat dalam BHPPK

Membawa persyaratan yang diperlukan, ditanda tangani pemohon dan ditanda tangani & dan cap kades/lurah ke kecamatan.

Kecamatan

  1. Petugas pada seksi pelayanan umum menerima umum, meneliti (Verifikasi dan Validasi) F1-06 melalui BIP, BMP dan mencatat dalam BHPPK diserahkan ke seksi pemerintahan.
  2. Petugas operator Dafduk pada seksi Pemerintahan melakukan perekaman/entri data, cetak KK. Jika ada TPDK/SIAK Online (bersambung ke database kependudukan DKCS kabupaten)

Jika belum ada TPDK/SIAK Online, maka operator kecamatan melakukan  perekaman/entri data pada TPDKDKCS Kabupaten.

Dinas Kabupaten/DKCS

  1. Petugas pada seksi pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dan mencatat dalam BHPPK.
  2. Menyiapkan blanko KK/B1.01 sesuai dengan kebutuhan.
  3. Jika di kecamatan belum ada TPDK/SIAK online (belum tersambung  ke database kependudukan  DKCS Kabupaten maka proses perekaman/entri data dan cetak KK langsung dilakukan di TPDKDKCS Kabupaten
  4. Hasil print out berupa KK/B1.01 yang sudah ditanda tangani & cap kepala DKCS bersama lampiran berkasnya dibawa kembali ke kecamatan sebagai arsip sedangkan KK nya dikirim ke kantor desa/lurah untuk diserahkan kepada penduduk ybs.